Hari ini, Jumat (05/12), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anak buah M Nazaruddin, Elvi Syafitri. Elvi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata di perguruan tinggi negeri Universitas Udayana tahun 2009. Elvi diketahui merupakan mantan karyawan PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Nazaruddin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRS (Marisi Matondang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain itu, pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua dosen Fakultas Kedokteran Universitas Udayana untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marisi Matondang. Keduanya yakni dr. AA Sagung Puteri dan dr I Ketut Rina.
Marisi Matondang merupakan Direktur PT Mahkota Negara, perusahaan yang tergabung dalam Grup Anugerah atau Permai Grup, perusahaan milik Nazaruddin.
Marisi tercatat pernah menjadi Direktur PT Anugrah Nusantara, perusahaan yang juga tergabung dalam Permai Grup. Marisi juga berulang kali diperiksa KPK terkait sejumlah kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin.
Sebelumnya, pada Kamis (04/12), KPK telah menetapkan Marisi sebagai tersangka kasus tersebut. Selain Marisi, Kepala Biro Administrasi dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa juga ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Penyidik KPK menduga ada kesepakatan dan rekayasa hingga penggelembungan harga (mark up) dalam proses pengadaan alat kesehatan itu senilai Rp16 miliar tersebut. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp7 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved