Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah provinsi Banten, hari ini, Selasa (11/03). Mereka dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Informasi yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, mereka yang dipanggil dalam pemeriksaan hari ini adalah Ahmad Rasudin dan Agus Setiyadi (pejabat Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Suherman (PNS Dinas Kesehatan Pemprov Banten) dan Ardius Prihantono (PNS Biro Ekonomi Pemprov Banten). “Semua diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Disamping pegawai pemprov tersebut, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Banten Media Warman dan pegawai swasta Herwindo. Mereka juga diperiksa sebagai saksi.
Sekedar informasi, terkait kasus alkes di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013, Ratu Atut disangka telah melakukan pemerasan.
Atut juga dikenakan pasal menyangkut penerimaan yang ditengarai mengarah ke tindakan pemerasan menyangkut kasus tersebut. “RAC disangkakan pasal penerimaan. Memang ada yang bunyinya memaksa dalam konteks penerimaan atau fee (komisi)” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, beberapa waktu lalu.
Kasus ini tidak hanya menjerat Atut, tapi juga adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Selain soal Alkes, KPK juga menjerat keduanya terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved