Hari ini, Selasa (11/03), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
“RAC diperiksa sebagai tersangka atas kasus penanganan perkara pilkada di MK," terang Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, di Jakarta, Selasa (11/03).
Atut sendiri telah tiba di Gedung KPK. Dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna, Atut memasuki Gedung KPK dengan pengawalan petugas rutan. Namun tak sepatah kata keluar dari mulutnya ketika ditanya para wartawan.
Dalam dakwaan atas adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Ratu Atut disebutkan bersama-sama Wawan melakukan penyuapan terhadap Akil Mochtar saat menjabat Ketua MK, untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved