Setelah menjalani pembebasan bersyarat sejak 20 Juli 2022 lalu, akhirnya Tokoh Agama Habib Rizieq Shihab (HRS) akan bebas murni, besok Senin (10/6/2024).
Pengacara HRS, Azis Yanuar, mengatakan, HRS akan selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat pada Senin besok.
Pembebasan HRS berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-1508.PK. 05.09 tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
"Klien kami IB (Imam Besar) HRS besok Senin 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Azis Yanuar, Minggu (9/6/2024).
Azis mengatakan, setelah bebas murni maka HRS tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang selama ini telah dijalani selama kurang lebih 2 tahun.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IB HRS dalam masa pembebasan bersyarat tersebut," kata Azis.
Sebelumnya, Habib Rizieq telah menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Ada pun, Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim, tindak pidana I terkait Kekarantinaan Kesehatan dengan vonis pidana penjara selama 8 bulan; tindak pidana II terkait Kekarantinaan Kesehatan dengan vonis pidana denda Rp20; dan tindak pidana III terkait menyiarkan berita bohong dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved