Fahri Hamzah terus melakuan perlawanan terhadap pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kali ini, ia melaporkan 3 petinggi PKS yang juga anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas tuduhan memfitnah.
“Saya tulis surat adukan 3 anggota DPR RI yaitu Muhammad Sohibul Iman, Surahman Hidayat, dan Hidayat Nur Wahid. Saya mengadukan mereka terkait 2 tindakan yang tidak saja saya anggap merugikan saya secara langsung tapi juga merugikan konstituensi saya," ujar Fahri kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/04).
Sohibul merupakan Presiden PKS, Hidayat Nur Wahid menjabat Wakil Ketua Majelis Syuro, sementara Surahman Hidayat adalah Ketua Dewan Syariah. Fahri menyebut, ketiga orang tersebut merugikan nama baiknya dan keluarga serta kader yang bersamanya.
Ada 2 tindakan yang jadi dasar aduan Fahri.”Dua tindakan utama yang tidak hanya melanggar kode etik tapi terindikasi perbuatan pidana," ujar dia.
Yang pertama, Fahri menganggap Sohibul, Hidayat, dan Surahman melanggar UU Parpol. Ketiganya adalah anggota Majelis Tahkim yang menetapkan pemecatan Fahri, tetapi majelis tahkim itu sendiri tidak memiliki dasar hukum.
“Kami minta konfirmasi ke Dirjen AHU, sampai pemecatan saya, tidak ada dasar legal sama sekali. 2 kali ajukan permintaan pendaftaran dan pengesahan tapi yang pertama dikoreksi dan yang kedua belum keluar sampai hari ini," ujar Wakil Ketua DPR itu.
Tindakan kedua yang diadukan Fahri ialah yang dilakukan Sohibul selaku Presiden PKS. Menurutnya, Sohibul sudah membuat kronologi pemecatan dirinya yang penuh kebohongan. Kronologi itu lalu dimuat di situs PKS dan disebarkan ke kader. “Sebagai Presiden partai sudah membuat kronologi yang di dalamnya penuh kebohongan, pencemaran nama baik dan fitnah kepada saya," beber Fahri.
Fahri menjabarkan penjelasan atas beberapa tudingan Presiden PKS. Fahri menegaskan tidak pernah dihukum MKD dan soal megaproyek DPR, Fahri menjelaskan bahwa dirinya adalah ketua tim implementasi reformasi DPR.
Laporan ke MKD setebal 11 halaman ini disampaikan lewat Ketua DPR Ade Komarudin, sesuai aturan apabila sesama anggota dewan ingin melapor ke MKD. Fahri mengganggap pelanggaran yang dilakukan oleh Sohibul, Hidayat, dan Surahman cukup untuk diganjar pemecatan.
“Cukup alasan bagi MKD untuk memberhentikan ketiga teradu dari anggota DPR karena mereka tidak hanya melanggar etika tapi juga melanggar hukum yang terindikasi pidana," ujar anggota DPR dari dapil NTB ini.
Fahri yakin aduannya akan lolos verifikasi di MKD dan diproses. Soal posisi Surahman Hidayat yang dia adukan, yang merupakan Ketua MKD, Fahri menegaskan bahwa Surahman harus nonaktif dalam menangani kasus ini. “Kalau ketua MKD dilaporkan, dia harus nonaktif dan kepemimpinan diambil alih," pungkasnya.
Seperti diketahui, Fahri sebelumnya sudah melawan pemecatannya dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, sidang sudah mulai bergulir dengan agenda mediasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved