Diam-diam, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pelapor, dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya.
Kabar tentang pemeriksaan itu disampaikan Sekretaris Divisi Advokat Partai Demokrat, Ardy Mbalembout, kepada wartawan di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (20/03).
Ardy mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Bareskrim di kediaman pribadi SBY, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 2 pekan lalu.
“(SBY sudah diperiksa) dua minggu lalu sebelum Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional Demokrat)," ujar dia.
Ardy menyebut, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada SBY bersifat normatif seputar pelaporan. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2 hingga 3 jam. Ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Dikatakan Ardy, SBY juga sempat menanyakan seputar perkembangan penyelidikan laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diadukannya mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Menurutnya, polisi hanya berkata bahwa proses penyelidikan masih berproses dan tengah dalam pencarian alat bukti. “Katanya memang penyidik sedang berproses mencari bukti," ujar Ardy.
Seperti diketahui, SBY mendatangi langsung Bareskrim Polri pada Selasa (06/02) lalu untuk melaporkan Firman Wijaya. Ia mempermasalahkan pernyataan Firman di luar persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP karena telah mengembangkan pernyataan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/01).
Kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, mengatakan pernyataan yang disampaikan Firman kepada wartawan dengan menyebut ada intervensi tokoh besar dalam kasus e-KTP kemudian mengaitkan dengan pemenang Pemilu 2009, tidak sesuai dengan pernyataan Mirwan saat bersaksi dalam persidangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved