Tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Tanah Karo bertambah.
Kali ini, Polda Sumut menetapkan satu tersangka baru berinisial B berdasarkan hasil pengembangan terhadap 2 eksekutor yang sudah jadi tersangka.
"Kami sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ungkap Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, Kamis (11/7/2024).
Dengan demikian, maka sudah ada tiga tersangka pembakaran yang mengakibatkan Rico beserta tiga keluarganya meninggal dunia. Mereka adalah B, RAS (37), dan YT (36).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, RAS (37) dan YT (36) berperan sebagai eksekutor pembakaran. Sementara B berperan memerintahkan kedua pelaku untuk membakar rumah korban.
"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," bebernya.
Sementara saat kejadian, RAS berada di atas sepeda motor matic untuk mengangkut pelaku lain setelah membakar rumah Rico.
"Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," pungkas Hadi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved