Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, juga memeriksa suami Mbak Ita, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP, Alwin Basri.
Pemeriksaan keduanya dilakukan pada hari bersamaan, Kamis (1/8/2024).
Terlihat, tak lama setelah Mbak Ita menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK, Alwin Basri datang dan duduk di ruang tunggu lobby Gedung Merah Putih KPK.
Alwin Basri menutupi wajahnya ketika wartawan hendak mengambil gambarnya yang sedang duduk bersama para saksi-saksi lainnya yang dipanggil KPK.
Belum pasti apakah Alwin Basri akan diperiksa sebagai saksi atau tersangka. Agenda pemeriksaan dari KPK belum dikeluarkan terkait pemeriksaan terhadap Alwin Basri.
Di sisi lain, Mbak Ita sudah mulai diperiksa sejak pukul 8.59 WIB. Mbak Ita masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sebelumnya, Mbak Ita mangkir saat dipanggil penyidik, Selasa (30/7/2024). Alasannya, Mbak Ita menghadiri rapat paripurna di DPRD. Untuk itu, Mbak Ita meminta untuk pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Kemarin, Rabu (31/7/2024), penyidik KPK juga telah memeriksa 2 orang tersangka, namun diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dua orang tadi yaitu Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri, Martono (MTN); dan P. Rachmat Utama Djangkar (RPUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Yaitu dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Sejak 17-25 Juli 2024, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga.
Ada pum tempat yang digeledah penyidik KPI adalah 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya yang terletak
Tim Penyidik KPK menyita berbagai barang bukti, berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024.
KPK juga menyita dokumen yang berisi catatan-catatan tangan, uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud.
Kabarnya eempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni WaliKota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri (AB), Martono (MTN), dan P Rahmat U Djangkar (PRUD). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved