Aditya Wisnu Wardhana tak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Wajar. Karena, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan cucu pendiri grup PT Astra, William Soeryadjaja itu dari kasus Blok Ramba. Hakim memvonis bebas terdakwa kasus korupsi ladang minyak Blok Ramba di Sumatera Selatan itu.
"Ya, jelas, saya happy, senang," ujarnya sembari meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/10).
Aditya mengaku tidak akan mendendam terhadap pihak-pihak yang membuatnya menjadi terdakwa dan harus disidangkan. "Tidak, saya tidak dendam."
Dalam pandangannya, putusan majelis hakim itu, sudah tepat. Sebab, ia mengaku tak pernah memiliki masalah apapun. Selama ini, yang dikerjakannya hanya menjalankan bisnis, naluri yang diasahnya dari sang kakek, serta ayahnya Edward Soeryadjaja.
"Ini kan sebenarnya hanya bisnis biasa saja, nggak ada apa-apa," tandasnya.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas Aditya dan Franciscus Dewana dari kasus korupsi ladang minyak Blok Ramba di Sumatera Selatan. Berdasarkan penelitian majelis hakim, mengacu kepada hasil persidangan di Virgin Island terkait kepemilikan saham PTGI dan TGHC yang didasarkan adanya akta otentik. Hal tersebut masuk wilayah keperdataan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Aditya dan Franciscus Dewana, hukuman penjara selama 11 tahun, plus denda Rp500 juta dan ganti rugi sebesar US$800.000. Jaksa menuding keduanya terlibat tindak pidana korupsi dan penggelapan uang dalam pengelolaan ladang minyak Blok Ramba, yang merugikan negara US$9,6 juta.
Jaksa mendalilkan tuduhannya pada pasal 2 ayat 1 Pasal 18 Undang- Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 372 Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved