Seruan hukuman mati bagi koruptor, masih membahana. Seperti yang berulang kali dikemukakan Mahfud MD. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lagi-lagi menegaskan agar hukuman mati diberlakukan bagi koruptor. Alasannya, permasalahan korupsi tidak kunjung selesai di negeri ini.
"Koruptor harus dihukum mati, soalnya selama ini koruptor tidak kapok-kapok," ujar Mahfud usai menghadiri diskusi di International Conference Of Islamic Scholar ICIS, Matraman, Jakarta, Kamis (21/10).
Mahfud membandingkan dengan tindak pidana pembunuhan berencana, yang dijerat dengan pasal 340. Pelaku terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Menurutnya, tindakan tersebut jarang sekali memakan korban satu orang atau lebih. Meski demikian, jumlah korbannya masih kalah banyak dengan korban tindakan korupsi. "Kalau pembunuhan berencana aja bisa diancam hukuman mati, apalagi korupsi."
Mahfud mengaku telah mengusulkan hal itu kepada pemerintah. Ia berharap, pemberian hukuman mati bagi para koruptor itu dapat menimbulkan efek jera terhadap calon-calon koruptor. Sehingga pada akhirnya Indonesia bisa bersih sama sekali dari tindakan korupsi.
Mahfud tak menampik upaya pemerintah dalam membangun sejumlah sistem untuk mengatasi permasalahan tersebut. Namun faktanya, masih saja ada tindak korupsi di negeri ini.
Salah satu kunci penting untuk memberantas korupsi menurutnya, Indonesia harus memiliki pemimpin yang bersih. Dengan demikian, koruptor tidak dapat mencari-cari kesalahannya, yang dapat mengganggu kinerja pemberantasan korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved