KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kasus ini berkaitan dengan nama Harun Masiku, kader PDIP, yang sampai sekarang masih buron.
Saat diminta komentar soal penetapan Hasto menjadi tersangka KPK, Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, itu adalah bagian dari proses hukum yang harus dihargai.
“Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," ujar Jokowi.
Ketika ditanyakan mengenai namanya yang masih terus disebut-sebut terkait dengan penetapan status tersangka tersebut, Jokowi hanya tersenyum.
“Hehe. Sudah purnatugas, sudah pensiunan,” ujar Jokowi, dikutip Kamis (26/12/2024).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang mengindikasikan keterlibatan Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP dalam kasus tersebut. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 24 Desember.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," ucap Setyo.
Ia mengungkapkan bahwa Hasto memiliki peran penting dalam kasus suap yang bertujuan untuk mengamankan posisi Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” kata Setyo.
Ketua KPK juga menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses ekspose atau gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan bahwa bukti yang ada cukup untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilaksanakan pada 20 Desember 2024, surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan KPK yang baru.
Kader PDIP Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian suap kepada KPU terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024 di KPU RI.
Namun Harun Masiku selalu absen dari panggilan penyidik KPK. Sejak 17 Januari 2020, ia akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved