Jerih payah Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar kedok seorang pedagang mie yang menjadi bandar besar narkoba. Setelah diintai 3 bulan, polisi berhasil membekuk tersangka dengan barang bukti 15 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi.
Tersangka, Lukman Hakim, 38 ditangkap di rumahnya di Jalan Utama Pasar 13, Desa Kolam, Percut Seituan, pada Sabtu (26/11) malam. "Sudah tiga bulan kita mengintai. Saat tersangka diketahui sedang berada di rumahnya, kita langsung meringkusnya," Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, kepada pers Minggu (27/11).
Dikatakan Mardiaz, berdasarkan dari hasil interogasi, tersangka mengaku sebagai kurir. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia, didatangkan lewat jalur laut. Setelah itu diantar menuju Medan oleh rekan tersangka.
"Tersangka lalu menjemput barang bukti di pusat perbelanjaan yang ada di Jalan Gatot Subroto Medan, kemudian mengantarkannya kepada seorang bandar narkoba di Medan," jelas Mardiaz.
Mardiaz mengungkapkan, sehari-hari tersangka berjualan mie di kawasan Tembung untuk mengelabui polisi dan warga sekitar. Sudah setahun tersangka berdagang penganan itu. "Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemesan narkoba yang diantar tersangka," pungkas Mardiaz.
© Copyright 2024, All Rights Reserved