Sepasang suami istri BD, 37, dan SS,42, ditangkap aparat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau. Keduanya tertangkap saat hendak menjual 5,3 kg sabu kepada calon pembeli di parkiran restirab di kawasan Lubuk Baja, Batam pada Minggu (03/09) lalu.
“Mereka melakukan transaksi di parkiran restoran,” ujar Kepala BNNP Kepri, Kombes Benny Setiawan, dalam gelar perkara di kantornya, Senin (05/09).
Keduanya kedapatan menyimpan 5,3 kg sabu yang disembunyikan dalam kantong plastik pembersih pakaian. Kepada petugas, pasutri tersebut mendapatkan barang dari WN Malaysia di pelabuhan tikus di daerah Kecamatan Bengkong, Batam.
Dalam pengembangan berikutnya, petugas menangkap 2 warga negara Malaysia, AF, 22, dan KP, 23, di tempat spa hotel mewah di Batam. Kedua orang ini berperan memonitor transaksi narkoba yang dilakukan oleh BD dan SS.
Selain 5,3 kg sabu, petugas menyita 1 unit mobil Fiat Picanto milik BD. "Ini jaringan internasional," tambah Benny.
Saat ini, petugas masih memburu pemasok sabu kepada jaringan ini. Adapun para tersangka yang berhasil ditangkap kini diproses hukum. BD dan SS terancam hukuman seumur hidup atau mati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved