Sebanyak 53,9 persen laporan yang masuk ke Ombudsman RI berkaitan dengan praktik pungutan liar. Adapun total laporan yang masuk ke Ombudsman sepanjang 2016 berjumlah sekitar 6.800 laporan.
"Sebanyak 53,9 persen terkait pungli. 6,3 persennya jelas-jelas orang (pelayanan publik) bilang minta uang kepada orang yang punya hak untuk dilayani," kata Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih seusai acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11).
Alamsyah menjelaskan, dari angka 6,3 persen tersebut, 45 persennya berasal dari sektor pendidikan. Alamsyah mengatakan, hal tersebut dikarenakan sistem pengawasan masih lemah. Sistem penindakan masih dikedepankan daripada sistem pencegahan.
"Kenapa banyak pungli, itu karena pengawasan masih dianggap tidak penting. Jadi seharusnya bukan hanya menindak, yang terpenting bagaimana mencegah," kata Alamsyah.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto melihat pungli sebagai fenomena laten dan sifatnya akan tetap laten jika metode "pemadam kebakaran" yang dikedepankan. Agus menyarankan agar tim satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) ke depannya tak hanya berkutat pada level penindakan namun juga pencegahan.
"Jangan berhenti hanya pada level penindakan tapi tidak melakukan pembenahan sistem. Harus juga dibangun sistem pencegahannya," kata Agus.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya mengatakan, hingga 22 November 2016, Satgas Saber Pungli telah menerima sebanyak 10.520 laporan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved