Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Mukhlis Basri bersama beberapa orang lainnya terjaring operasi jajaran Direktorat Narkoba Polda Lampung di Hotel Emersia, Bandarlampung, Sabtu (21/01) malam. Mukhlis diamankan, karena dalam saku celananya ditemukan 2 butir pil narkoba jenis happy five.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai, dalam jumpa pers di Mako Ditnarkoba Polda Lampung, pada Minggu (22/01) sore menyampaikan, ada 5 orang yang diamankan dalam penggerebekan di Hotel Emersia tersebut.
Selain Mukhlis, mereka yang ditangkap adalah Doni Lesman dan Adi Yusuf yang merupakan pegawai swasta dan seorang PNS Pemprov Lampung bernama Oktarika. "Dua butir kami temukan di saku celana Mukhlis Basri dan dua butir lagi kami temukan di kotak kacamata Saudari Oktarika," kata Abrar.
Abrar menjelaskan, Mukhlis dan teman wanitanya Oktarika bersama 2 temannya ditangkap di kamar 207 hotel tersebut. Seorang lagi yakni, anggota DPRD Tanggamus dari PDIP Nuzul Irsan ditangkap di kamar 208.
"Kalau untuk Mukhlis, Oktarika dan Doni sudah bisa dipastikan malam ini tersangka, karena ada barang buktinya. Sementara yang lain, lagi dikembangkan, pokoknya 1x24 jam, statusnya akan ditetapkan," kata Abrar.
Kata Abrar, keberhasilan jajaran Ditnarkoba menangkap kelimanya atas informasi yang diberikan masyarakat. “Petugas langsung melakukan penyamaran di lokasi.”
Ia menambahkan, dari hasil tes urine, keempatnya negatif mengandung Amphetamin dan Methampetamin, namun positif mengandung psikotropika. “Ancaman pasal Psikotropika itu 5 tahun penjara, dan tidak ada rehabilitasi," ujar Abrar.
Abrar menjelaskan, terhadap Doni Lesmana patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 60 (1) hurup c sub pasal 62 UU no. 5 tahun 97 tentang psikotropika.
Sementara Muklis Basri dan Oktarika, jelas Abrar, patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 62 sub 60 (5) uu no. 5 tahun 97 tentang psikotropika.
“Sedangkan dua orang lainnya yakni, Nuzul Irsan dan Eddi Yusuf masih dilakukan pendalaman karena tidak ditemukan barang bukti,” tandas Abrar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved