Ditengah bergulirnya revisi atas Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkembang gagasan baru, untuk menjadikan KPK sebagai lembaga satu-satunya dalam memberantas korupsi. Dengan menjadi lembaga tunggal dapat dihindari benturan kewenangan dengan lembaga penegak hukum lain dan kinerja pemberantasan korupsi diyakini akan lebih baik.
Usulan agar KPK menjadi lembaga tunggal pernah sebenarnya pernah digulirkan sejumlah anggota DPR pada 2011 lalu. Tapi, tidak ada kajian serius setelah itu. Kini usulan itu kembali mencuat dari Kantor Staf Presiden.
"Gagasan paling mendasar adalah, seharusnya korupsi ditangani oleh satu lembaga tunggal," ujar Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Presiden, Yanuar Nugroho saat peluncuran IPK 2015 oleh Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Rabu (27/01) lalu.
Yanuar mengatakan, korupsi seharusnya dilakukan oleh lembaga tunggal, seperti Malaysian Anti Corruption Commission di Malaysia dan Hong Kong Independent Commission Against Corruption di Hong Kong.
Saat ini, ujar dia, Kantor Staf Presiden (KSP) tengah mengajak pelbagai pihak dari organisasi sipil hingga pemerintah untuk mendiskusikan hal tersebut.
"Karena kalau memiliki lembaga tunggal, maka lebih jelas kewenangannya. KPK menangani korupsi, polisi menangani kejahatan apa pun selain korupsi," kata Yanuar.
Ia menilai persoalan yang terjadi antara 3 penegak hukum yakni KPK, Polri dan Kejaksaan Agung menyangkut soal kewenangan ketiganya.
Kewenangan itu juga menjadi salah satu upaya agar Indonesia dapat mencapai skor 50 untuk IPK, sebagai salah satu target pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
IPK sendiri merupakan indeks komposit yang mengukur persepsi pelaku usaha dan pakar terhadap korupsi di sektor publik. Korupsi di sektor itu melibatkan pegawai negeri, penyelenggara negara dan politisi.
Pada tahun ini, skor Indonesia naik 2 poin yakni 36 dari skor tahun 2014 yakni 34. Sementara Malaysia skornya mencapai 54 poin.
Yanuar mengatakan pihaknya akan mengajak pihak pemerintah seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), KPK hingga penegak hukum lainnya, untuk membahas lebih dalam usulan tersebut.
Yanuar menyebut, Kantor Staf Presiden masih mengkaji dan berencana menggelar forum akademik yang melibatkan berbagai kepentingan terkait. "Ini masih gagasan, kita buka ruang dialog bagaimana kita berpikir KPK sebagai lembaga tunggal, berani apa tidak," tandas Yanuar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved