Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura atas nama PT Ventura Overseas Capital. Perusahaan ini dibekukan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
Dalam rilis yang disampaikan OJK, Selasa (11/03), pembekuan kegiatan usaha tersebut berlaku mulai, Senin (10/03) kemarin. Sesuai Pengumuman OJK Nomor: PENG-04/NB.2/2014 dengan Nomor Surat S-46/NB.2/2014, maka perusahaan terkait dilarang melakukan kegiatan usaha, kecuali untuk pemenuhan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
PMK mengatur, perusahaan modal ventura wajib menyampaikan laporan keuangan bulanan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. PT Ventura Overseas Capital sendiri telah melanggar waktu laporan keuangan bulanan hingga mendapatkan surat pemberitahuan.
Namun surat pemberitahuan dari OJK tidak juga digubris hingga 10 hari terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan. OJK pun membekukan perusahaan modal ventura tersebut sesuai Pengumuman OJK Nomor: PENG-04/NB.2/2014 dengan Nomor Surat S-46/NB.2/2014.
Perusahaan tersebut pun dilarang melakukan kegiatan usaha, kecuali untuk pemenuhan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
© Copyright 2024, All Rights Reserved