Pembuktian terbalik untuk mengusut harta para koruptor, pilihan terbaik memberantas korupsi. Karena itu, gagasan untuk membakukan hal itu dalam UU, terus mendapat dukungan. Hanya pejabat korup yang akan menolaknya.
"Yang tidak mau membeberkan itu biasanya mereka yang hartanya tidak sah," kata Ketua Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/12).
Menurut Sebastian, memasukkan aturan itu dalam UU, jelas positif dan seharusnya mendapat dukungan luas. Dengan begitu, setiap pejabat tidak boleh lagi mencari uang yang tidak halal.
"Seharusnya setiap warga negara mempertanggungjawabkan harta kekayaannya, apalagi pejabat negara. Pejabat yang bersih pasti mendukung hal itu," katanya.
Dalam Raker Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, kemarin, disepakati agar kriminalisasi dan perampasan Illicit Enrichment (perolehan harta pejabat publik secara tidak wajar) didorong untuk segera diundangkan.
Hal itu sesuai ketentuan Illicit Enrichment termuat dalam RUU Tindak Pidana Korupsi yang masih dibahas di tingkat pemerintah. Illicit Enrichment juga diakui dalam Konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
Anggota Satgas Mas Achmad Santosa menyebutkan, dalam pembuktian terbalik, pejabat publik yang memiliki harta fantastis dan tidak sesuai pendapatan, dituntut untuk membuktikan asal usul hartanya. Sepanjang diperoleh secara halal, mestinya tak perlu ada penolakan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved