Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, kembali ditangkap polisi. Gembong narkoba itu diciduk karena tetap menjalankan bisnis narkoba di dalam sel Nusakambangan. Saat ini dia menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Cawang, Jakarta Timur.
Freddy ditengarai masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia. "Memang ada indikasi dia mengendalikan peredaran narkotika di luar, ada keterlibatan. Nanti disampaikan oleh Bareskrim," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisasris Besar Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (09/04).
Sebelumnya, Freddy diterbangkan dari lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah menuju Jakarta untuk diperiksa oleh Direktorat IV Narkoba, Jakarta.
Freddy merupakan gembong terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, Freddy diganjar hukuman vonis mati pada 15 Juli oleh Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved