Polisi menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu di sejumlah lokasi di Depok. Empat pengedar yakni, Hafizul Indra (25), Nanda Hermawan (20), Eddy Novianto (34), dan M Irfan (30). Mereka diringkus dengan barang bukti sabu 2,34 gram.
Keempat tersangka ditangkap dalam operasi serentak yang dilakukan polisi, Jumat (07/10) malam. Satu dari keempat tersangka, yakni Nanda Hermawan, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Depok yang kedapatan membawa 0,3 gram sabu saat diringkus polisi.
"Nanda satu kampus dengan mahasiswa sebelumnya bernama Adyka. Keduanya telah menjadi pengedar di kampusnya," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis, Sabtu (08/10).
Putu mengatakan, jaringan pengedar mahasiswa tumbuh subur di Depok, karena kota ini dikelilingi perguruan tinggi. Ditambah, pembeli dari kalangan mahasiswa juga. "Biasanya mahasiswa yang sudah menjadi pecandu mencari sabu dari teman mereka yang sudah menjadi bandar," kata Putu.
Menurut Putu, terkadang lingkungan kampus luput dari pengawasan polisi. Selain itu, faktor usia membuat mahasiswa ingin mencoba hal baru. Apalagi, jika mereka sudah merokok dan mencoba ganja.
"Awalnya rokok, berkembang ke ganja, dan akhirnya mencoba sabu. Sabu sudah mendominasi jenis narkoba yang digunakan mahasiswa," kata Putu.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran gelap narkotika. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved