Polres Jakarta Barat menangkap penyanyi Ridho Rhoma atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Putra penyanyi "Raja Dangdut" Rhoma Irama itu di salah satu hotel kawasan Pesing, Jakarta Barat, Sabtu dinihari (25/03).
Berdasarkan informasi, polisi menangkap Ridho setelah membeli satu paket sabu seharga Rp1,8 juta kepada seorang pengedar. "Kami tangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,7 gram," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto di Jakarta, Sabtu (25/03).
Saat ini, penyidikan kepolisian masih memeriksa intensif Ridho Rhoma guna mengungkap jaringan yang mengedarkan narkoba tersebut. Ridho ditangkap bersama seorang temannya berinisial S dengan barang bukti paket sabu seberat 0,7 gram bersama alat penghisapnya atau bong.
Polisi telah mengincar Ridho Rhoma sejak dua pekan terakhir. "Kami ikuti kurang lebih dua pekan dan kami lakukan penyelidikan intensif," kata Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Harry Langie.
Detik-detik penangkapan Ridho terjadi di salah satu hotel kawasan Jakarta Barat. Saat hendak menuju mobilnya, sekitar pukul 04.00 WIB, tim dari satuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat menggerebeknya.
"Yang bersangkutan akan menuju mobil, sehingga langsung dilakukan penegakan hukum oleh Satres Narkoba," kata Roycke.
Tak ada perlawanan dari Ridho Rhoma saat penangkapan ini. Ia kemudian digelandang ke Markas Polres Jakarta Barat. Dalam penangkapan, petugas menemukan 0,7 gram sabu beserta alat pengisapnya atau bong, dari tangan Ridho. Sedangkan pada S, polisi mendapati dua pil obat penenang merk Dumolid dan bong. "Hasil tes urine sudah diambil, positif," kata Roycke.
Berdasarkan hasil pemeriksaan anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu mengaku sudah dua tahun mengonsumsi narkoba. Ridho memakainya agar tidak cepat mengantuk. Selain itu, Ridho biasanya memakai narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Barang bukti lainnya yang ditunjukkan polisi ialah sejumlah korek api, tiga buah ponsel, dompet, dan beberapa batang cotton bud.
Roycke mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Bisa saja, kata dia, ada jaringan internasional maupun jaringan artis pemakai narkoba lainnya yang terungkap.
Roycke mengungkapkan, Ridho dan S mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang, yang kini ditetapkan polisi sebagai daftar pencarian orang. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang tentang Narkotika.
© Copyright 2024, All Rights Reserved