Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja membantah pernah menerima uang Rp2 miliar dari Komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin dan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso untuk mengamankan kasus Hambalang. Ade siap diperiksa penyidik KPK atau bersaksi di pengadilan terkait tuduhan tersebut.
“Silakan saja ditelusuri kebenaran itu. Saya siap dipanggil KPK dan hadir di persidangan kalau memang diperlukan," ujar Ade kepada pers, Kamis (17/04).
Ade mengatakan, dirinya bersedia dihadirkan dalam persidangan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor sebagai saksi. Hal itu, ujar dia, guna mengungkap kebenaran fakta yang sesungguhnya.
Sejauh ini, terang dia, tak ingin melakukan upaya hukum dalam kasus yang menyeret namanya. Baginya hal seperti ini sangatlah biasa terjadi, apalagi, namanya muncul dalam sebuah persidangan. “Bagi saya hal-hal seperti ini biasa saja. Kita berdoa saja, semoga bisa terungkap yang sebenarnya. Toh faktanya saya tidak melakukan," tandas Ade.
Ade menyatakan dirinya tidak mengenal Teuku Bagus maupun Machfud Suroso. Ia menegaskan, saat kasus Hambalang muncul, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Di samping itu, Ade juga menyatakan, perbincangan yang dilakukan antara terdakwa Teuku Bagus, Arifin, M Arief Taufiqurahman dan Machfud Soroso, sama sekali tidak diketahuinya. Apalagi mengenai angka uang untuk pengamanan tersebut.
“Itu perbincangan diantara mereka saja, tapi faktanya saya tidak menerima sepeser pun uang itu. Saya juga tidak kenal dengan siapa pun yang ada kaitannya dengan Hambalang," ujarnya.
Ade menambahkan, saat kabar itu muncul, dirinya sudah diperiksa KPK dalam tingkat penyidikan. Pemeriksaan terhadapnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu. “Pemeriksaan, seputar kasus Hambalang. Tapi tak ada yang menyudutkan, karena saya berikan keterangan sesuai apa adanya," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam sidang terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/04), mantan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya M Arief Taufiqurahman mengemukakan soal pengamanan kasus Hambalang yang dilakukan seorang oknum KPK. Pengamanan yang dimaksud yakni adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar yang ditujukan ke mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja agar kasus Hambalang tidak naik ke penyidikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved