Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat akan membantu mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, bantuan tersebut berupa pendampingan hukum, bukan bantuan yang sifatnya politis.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Kehormatan partai Demokrat, Amir Syamsudin kepada pers, menanggapi pernyataan Jero yang merasa diperlakukan tidak adil dan meminta bantuan Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Amir mengatakan, permintaan Jero agar SBY yang juga Ketua Umum Demokat untuk memberikan bantuan, adalah sesuatu yang wajar. Amir menyebut, setiap partai punya badan hukum internal. Salah satu tugasnya untuk perbantuan dan pendampingan.
Amir menambahkan, selama ini pun DPP memberikan bantuan dan pendampingan untuk kasus hukum yang dihadapi Jero. Akan tetapi, bantuan yang dimaksud, adalah perbantuan hukum, bukan politis.
Mantan menteri hukum dan hak asasi manusia tersebut juga menilai tak mendesak untuk dilakukan penahanan terhadap Jero. “Beliau (Jero) itu selama ini kooperatif. Tidak mungkin ada usaha-usaha penghilangan alat bukti," ujar Amir.
KPK menahan Jero pada Selasa (05/05) malam, usai diperiksa selama 9 jam. Jero memprotes penahanannya dan menolak menandatangani berita acara penahanan.
Jero dijerat KPK atas 2 kasus korupsi. Kasus pertama terkait pemerasan yang dilakukan Kementerian ESDM terhadap sejumlah rekanan kerja kementerian tersebut. Kasus kedua terkait korupsi dugaan memperkaya diri sendiri, ketika Jero menjadi menteri pariwisata. KPK menaksir, aksi Jero merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp16,9 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved