PT Asian Agri Group (AAG) telah melunasi denda Rp2,5 triliun yang ditetapkan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara penyimpangan pajak yang dilakukan 14 anak perusahaannya. Cicilan pembayaran terakhir dilunasi Asian Agri pada 17 September lalu.
"Asian Agri Group (AAG) melunasi denda Rp2.519.955.391.304 pada tanggal 17 September 2014. Denda sebesar Rp2,5 triliun dibayar ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana kepada pers, Selasa (23/09).
Seperti diketahui, Majelis Hakim MA dalam Putusan MARI No.2239K/PID.SUS/2012) memutuskan, selain membayar pajak terhutang sebesar Rp1,2 triliun, Asian Agri juga dihukum membayar denda 2 kali pajak terhutang sebesar Rp2,5 triliun.
Dengan sistem voluntary asset recovery yang diterapkan Kejaksan, Asian Agri pada akhir Januari 2014, menyatakan kesiapannya menjalani eksekusi putusan MA tersebut dengan sistem pelunasan secara bertahap atau mencicil.
Kejaksaan sebagai eksekutor sepakat memberikan kesempatan pada Asian Agri untuk melakukan pembayaran dengan sistem mencicil karena menimbang aspek mendasar dari hukum itu sendiri yakni keadilan. Dimana ada puluhan ribu para pekerja serta petani plasma yang selama ini menggantungkan nasibnya pada 14 perusahaan yang tergabung di Asian Agri.
Berdasarkan perjanjian dengan Kejagung, pembayaran dicicil mulai Januari 2014 sebesar Rp719,9 miliar dan pembayaran sisanya sebesar Rp1,8 triliun dicicil hingga Oktober 2014 sebesar Rp200 miliar per bulan. Seharusnya, cicilan tersebut baru lunas total pada 15 Oktober 2014. Akan tetapi Asian Agri justru mampu melunasinya secara total pada 17 September 2014 atau hampir sebulan sebelum jatuh tempo.
Pihak Kejaksaan mengapresiasi hal tersebut. “Pihak Asian Agri telah memenuhi kewajibannya dengan baik dan membayar denda tepat pada waktunya bahkan sebelum waktunya. Atas nama jajaran Kejaksaan, saya memberikan apresiasi kepada AAG karena telah patuh pada putusan MA,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Datas Ginting.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan (PPA) Chuck Suryosumpeno mengatakan, penyelesaian kasus Asian Agri ini menjadi contoh bagi para penegak hukum negara-negara lain termasuk kejaksaan-kejaksaan banyak negara, terutama para praktisi pemulihan aset dunia. Mereka mengapresiasi Kejaksaan Indonesia karena mampu melakukan terobosan eksekusi yang luar biasa nilainya, sehingga Asian Agri patuh membayar secara sukarela.
"Oleh karena itulah para praktisi pemulihan aset dunia juga saat ini mulai mengembangkan voluntary asset recovery yang ternyata sangat efektif dan efisien dengan studi kasus eksekusi denda kasus pajak Asian Agri," tandas Chuck.
© Copyright 2024, All Rights Reserved