Aparat dari Polresta Pekanbaru menangkap Kurnia Pasaribu alias Dani, 35, yang diduga sebagai bandar narkoba. Dalam penggeledahan, polisi tak hanya menyita barang bukti berupa sabu, tapi juga sebuah pistol rakitan dari tangan tersangka.
Kepada pers, Selasa (23/09), Kasat Reskrim Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Siregar mengatakan, tersangka diringkus polisi di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Senin (22/09) malam.
Saat digeledah, polisi tak hanya menemukan beberapa gram sabu dalam plastik terbungkus siap jual. Ternyata tersangka juga memiliki senpi rakitan. “Senpi rakitan itu dilengkapi 6 butir peluru. Kita masih mendalami dari mana senpi rakitan itu didapatkan," ujar Hicca.
Hicca mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Rekrim guna menelusuri apakah tersangka pernah ikut dalam aksi tindak kejahatan. “Terkait senpi rakitan kita akan berkoordinasi dengan pihak Reskrim, apakah pelaku pernah terlibat dalam kasus lainnya," ujar Hicca.
Masih menurut Hicca, tersangka mengaku mendapat narkoba dari rekannya inisial Ns yang saat ini sedang dilakukan pengejaran. “Tersangka kita kenakan pasal berlapis yakni, Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," tandas Hicca.
© Copyright 2024, All Rights Reserved