Terdapat sejumlah potensi kerawanan dalam Pilkada 2024. Mulai dari manipulasi suara hingga jam-jam rawan saat hari pencoblosan, antara pukul 11.00 sampai 13.00 WIB.
Hal itu diungkap Bawaslu Kabupaten Banyuwangi.
"Ada beberapa potensi kerawanan yang telah dipetakan pihaknya pada Pilkada 2024," kata Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Luqman Wahyudi, saat menghadiri pelantikan Petugas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Blimbingsari.
Menurut Luqman, potensi pelanggaran Pemilu di antaranya politik uang, pencoblos ganda, hingga adanya orang yang tidak berwenang mencoblos di TPS lain.
Bahkan, kata Luqman, ada pula potensi lainnya, yaitu upaya manipulasi suara serta pengrusakan surat suara di TPS.
"Jangan sampai nanti ada kasus mengubah, merusak, menghilangkan surat suara, karena ancamannya pidana penjara," kata Luqman, Selasa (5/11/2024).
Apalagi penyelenggara pemilu di semua tingkatan dilarang memengaruhi atau mengerahkan orang untuk mencoblos pasangan calon tertentu. Hal itu, merupakan potensi kerawanan yang dianggap penting.
"Temuan-temuan tersebut sudah diatur yang ancamannya langsung pidana penjara. Maka dari itu jangan sampai terjadi selama Pilkada 2024 di Banyuwangi," kata Luqman.
Luqman juga telah memberikan warning kepada Pengawas TPS (PTPS) agar tidak meninggalkan lokasi TPS pada jam-jam rawan, antara pukul 11.00-13.00 WIB, tepatnya pada hari pencoblosan, 27 November 2024.
Sebagai pengawas, PTPS merupakan ujung tombak dari Bawaslu kabupaten, yang merupakan pengawas di tingkatan paling depan.
"Kami yang di kabupaten tanpa kinerja PTPS tidak ada artinya. Tugas kita harus mengawasi. Kunci semua ada di PTPS, mudah mudahan bisa sukses sampai Pilkada berakhir," pungkas Luqman. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved