Hari ini, Rabu (24/09), Anas Urbaningrum menjalani sidang terakhirnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Majelis hakim akan menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
Sidang Anas dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Amar putusan akan dibacakan Ketua Majelis Hakim Haswandi bersama 4 hakim anggota yakni Slamet Subagyo, Prim Haryadi, Sutio Jumagi dan Joko Subagyo.
Anggota Tim pengacara Anas, Handika Honggowongso mengatakan kliennya siap menjalani sidang pembacaan vonis. Dia berharapan agar majelis hakim memutus perkara Anas secara adil. Fakta persidangan menurutnya harus jadi rujukan. "Karena sudah terang sesungguhnya perkara itu bukankah segala bukti telah dihadirkan di persidangan," kata Handika.
Menurut Handika, pihaknya tidak terlalu berharap banyak kepada majelis hakim. Sebab dalam tuntutan jaksa KPK, fakta-fakta yang menunjukkan ketidakterlibatan Anas menurutnya malah dikesampingkan.
"Namun jika hakim berpendapat lain, malah memutuskan bersalah, tentu kami berharap ada alasan yang sah dan masing masing telah dipertimbangan secara adil. Secara adil sesuai takaran dan keseimbangan dalam hukum," kata Handika.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Dia terbukti melakukan tindakpidana korupsi dan pencucian uang. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp94,180 miliar dan US$5,262 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved