Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terancam tak bisa mengajukan rancangan APBD 2015 yang ditargetkan mencapai Rp76,9 triliun. Penyebabnya yakni karena alat kelengkapan (AKD) di DPRD DKI berupa pembagian kursi untuk pimpinan komisi hingga saat ini belum juga terbentuk.
Jika pembahasan alat kelengkapan tak kunjung menemui titik temu maka Pemprov DKI Jakarta mau tidak mau harus menggunakan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dari APBD 2014 untuk menjalankan program-programnya.
"Ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, apabila DPRD tidak mampu membentuk komisi, maka dipakai anggaran lama, yang teken Ketua DPRD dan gubernur. Jadi, pakai anggaran 2014 lagi. Ini solusi tidak baik sebetulnya," ujar Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus di Gedung DPRD DKI, Senin (27/10).
Bestari meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bisa lebih tegas menentukan nasib lima komisi yang ada di DPRD DKI. Sebab ketua DPR punya wewenang untuk menentukan sistem apa yang dipakai dalam pembagian kursi-kursi komisi di DPRD DKI.
"Pimpinan harus tegas. Langsung tetapkan saja. Saya juga mau mengingatkan di sini, yang kalah (dalam pemilu) tahu diri," ujar Bestari.
Tak kunjung terbentuknya alat kelengkapan di DPRD DKI diakibatkan pandangan masing-masing fraksi besar yang punya penafsiran sendiri tentang jatah kursi pimpinan komisi yang harusnya mereka terima.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pembagian pimpinan komisi di DPRD DKI akan dilakukan secara proporsional terbuka berdasarkan perolehan kursi.
Contoh dari cara penghitungan proporsional terbuka adalah, kursi yang dimiliki parpol akan dibagi jumlah seluruh anggota yang ada di DPRD DKI periode ini, yakni 106 orang. Hasil dari pembagian itu kemudian akan dikalikan 15, yang merupakan jumlah kursi pimpinan dari lima komisi yang ada di DPRD DKI. Setiap pimpinan komisi terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris.
Jadi PDI Perjuangan punya 28 kursi, dibagi 106, dikali jumlah kursi pimpinan komisi sebanyak 15 orang. Hasilnya sama dengan 3,9 dibulatkan menjadi empat posisi pimpinan di komisi nanti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved