Polda Aceh kembali menemukan dan memusnahkan 54 hektare ladang ganja di kawasan pegunungan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Selain itu, Polisi juga menangkap terduga petani ganja yang merupakan warga setempat.
“Tahun lalu kami sudah musnahkan ganja dikawasan ini, namun kini tumbuh lagi. Biji-biji yang berjatuhan bisa dengan mudah tumbuh di tanah yang subur. Dari ciri batangnya kami ketahui bahwa tanaman ini tidak dipupuk sehingga terlihat tak dirawat,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi di lokasi pemusnahan ladang, Sabtu (27/02).
Operasi dipimpin langsung Kapolda Aceh dan didampingi Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charlian. Untuk mencapai lokasi, polisi harus melewati jalan perbukitan yang berliku dan terjal.
Ada enam ladang yang ditemukan dengan jarak yang tidak berjauhan. Ini adalah penemuan ladang ganja pertama di tahun 2016.
Pohon-pohon ganja yang ditemukan merupakan tanaman berusia 3 bulan dengan tinggi 1 hingga 1,5 meter, dan baru akan dipanen sebulan mendatang.
“Sudah menjadi rahasia umum, kalau Aceh memang menjadi ladang subur bagi tanaman ganja. Untuk itu perlu pengawasan intensif, bahkan harus juga didukung oleh peralatan yang canggih untuk mengawasi lokasi pegunungan seperti ini, mungkin dengan helikopter,” kata Anton.
Petugas juga menangkap satu orang petani kebun bernama Azmi yang mengaku menanam ganja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Novianto mengaku selama ini polisi kesulitan menangkap para petani ganja. Alasannya, sinyal telepon seluler di wilayah pegunungan ini sangat baik.
“Jika ada polisi razia, dari perbatasan desa terakhir, para petani lainnya sudah bisa menghubungi rekan mereka yang sedang ada di gunung untuk segera meninggalkan tempat," ungkap Heru.
Menurut Heru, tersangka Azmi tertangkap karena sinyal telepon seluler di lokasi kebunnya tidak baik. Diduga, Azmi tidak mengetahui kehadiran polisi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved