Aparat Polda Metro Jaya akhirnya berhasil membekuk RRMP alias K yang merupakan penyuplai sabu ke FS yang dibeli oleh Jennifer Dunn. Setelah sekian lama buron, F akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Cirebon, Jawa Barat.
“FS ini dapat barang dari K ini. K ini dapat dari namanya L, DPO di situ. Berantai, L memberi ke K, K ini ke FS, kemudian ke JD (Jennifer Dunn)," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/01).
Penangkapan sendiri dilakukan pada Kamis (18/01) kemarin, di Hotel Aurora kamar 202 Jalan RA Kartini, Kota Cirebon. Dari lokasi tersebut disita barang bukti berupa handphone merek Samsung, ATM BCA, dan bukti slip setoran BCA bukti transfer atas nama Z.
Kemudian, K dibawa ke rumahnya di Kampung Duri Barat nomor 22, Gambir, Jakarta Pusat. Dari rumahnya polisi menyita buku tabungan BCA atas nama Z, handphone Blackberry, handphone merk Bellphone, buku bimbingan pengawas Bapas atas nama K, 4 bukti slip setoran transfer atas nama Z.
Argo mengatakan, K bukan sekadar melarikan diri ke Cirebon. Ia juga sempat mendatangi orang pintar untuk meminta agar polisi dibuat lupa akan keterlibatan dirinya.
“Selain sembunyi, di Cirebon K ini juga cari orang pintar di sana biar petugas lupa sama dia, biar nggak ingat lagi ada yang dicari namanya K. Tapi doa penyidik lebih kuat akhirnya bisa menangkap di Cirebon," ujar Argo.
F sendiri merupakan residivis. Ia pernah ditangkap BNN atas kasus narkoba pada 2014 dan baru bebas bersyarat pada 2017 lalu. "K merupakan residivis yang sedang menjalani wajib lapor," ucap Argo.
Atas perbuatannya, K dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasa 112 ayat 1 juncto pasa 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved