Lebih dari 10.000 botol minuman keras (miras) dan ratusan kilogram ganja hasil penyitaan dimusnahkan di Balaikota Depok. Pemusnahan dengan cara dibakar dan dilindas mesin giling ini dipimpin langsung Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, Kapolresta Depok Komisaris Dwiyono dan Dandim 0508 Letkol Inf Satosa.
"Adapun barang bukti yang kami musnahkan pada hari ini ialah narkotika jenis ganja sebanyak 315 kg, miras dengan berbagai merek sebanyak 10.990 botol dan 20 derijen miras jenis ciu (oplosan)," kata Kapolresta Depok, Komisaris Besar Dwiyono.
Dwiyono mengatakan, ribuan barang haram tersebut merupakan hasil sitaan jajarannya bersama Pemerintah Kota Depok selama 4 bulan terakhir. Untuk ganja, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga akan menjualnya ke pengedar di kawasan Jakarta.
"Operasi serupa akan terus kami lakukan terutama di saat momen Natal dan tahun baru. Diharapkan dengan demikian situasi kota ini tetap kondusif," kata Dwiyono didampingi Dandim 0508, Letkol Inf Santosa.
Sementara terkait kasus miras oplosan yang merenggut 5 nyawa beberapa hari lalu, Dwiyono menegaskan pihaknya sudah mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku penjual miras tersebut.
"Saat ini kasusnya masih kembangkan. Jika terbukti menjual minuman tanpa izin hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang maka ancamannya bisa 15 tahun," kata Dwiyono.
Sebelumnya, 5 warga Depok tewas diduga usai menenggak miras oplosan jenis GG. Kelima warga yang tewas itu merupakan warga Kampung Lio, Kecamatan Pancoran Mas Depok. Mereka masing-masing berinisial, AN alias Bagol (58 tahun), Ud alias Arek (40), M alias Jack (43), Ew alias Cemong (43) dan S alias Katel (43). Jasad para korban ini sudah dimakankan tak jauh dari rumah duka. Kasusnya ditangani Polresta Depok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved