Polda Nusa Tenggara Barat resmi mengumumkan status tersangka Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah. Penetapan dilakukan setelah Polres Mataram melakukan gelar perkara terkait penyalah gunaan narkoba tersebut.
Status tersangka keduanya dirilis oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB Ajun Komisaris Besar Tri Budi Pangastuti. "Penetapan ini setelah dilakukan gelar perkara," ujar Tri, Rabu (31/08).
Dijelaskan, barang bukti yang diperoleh dari kedua tersangka sudah diuji di laboratorium Balai POM Mataram dan dinyatakan positif narkoba jenis sabu. "Saat penggeledahan yang bersangkutan kedapatan memiliki satu bungkus serbuk putih. Untuk GB berada di saku celana dan DA berada di tas," terang dia.
Dijelaskan, keduanya disangkakan pasal 112 (1) dan atau 127 (1a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengna ancaman hukuman 4 sampai 15 tahun. Penangganan perkara mereka ini berdasarkan laporan Nomor: 670/VIII/Res Mataram.
Dijelaskan Tri Budi, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengambil alih penanganan kasus ini dari Polres Mataram. Alasannya, kasus ini mendapat perhatian publik. “engingat kasus tersebut bersifat sangat menjadi perhatian publik," ujarnya.
Sementara itu, 4 orang lain yang turut diamankan bersama penangkapan Gatot di Hotel Golden Tulip Kota Mataram tersebut, menjalani uji ulang tes narkoba di Laboratorium Forensik Polda Bali. Mereka adalah RA, R, Y, dan D.
Polda NTB juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pengembangan penyelidikan dan penyidikan tentang tempat-tempat lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang dijeratkan kepada tersangka. Termasuk soal temuan hewan dilindungi dan senjata api ilegal di kediaman Gatot di Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved