Seorang kepala desa bernama Khairul (32) dana kawanya, Zulkifli (28), ditangkap polisi di rumahnya saat sedang asyik menikmati sabu-sabu, Rabu (04/10). Keduanya ditangkap petugas Polsek Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, karena sedang teler setelah mengisap sabu-sabu.
Kepala Humas Polres Aceh Utara, AKP M Jafaruddin mengatakan, warga melaporkan kebiasaan kepala desa dan temannya mengonsumsi sabu ke Polsek Matang Kuli.
Saat itu, Polsek mengintruksikan tim patroli menuju kawasan Kemukiman Seuleumak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Saat mendatangi rumah kepala desa, polisi menemukan kepala desa bersama temannya sedang mengonsumsi sabu-sabu. “Begitu melihat kepala desa itu dan temannya baru mengonsumsi sabu, langsung ditangkap. Keduanya dibawa ke Polsek,” kata AKP Jafaruddin.
Menurut Jafaruddin, dari kedua tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,09 gram dan seperangkat alat hisap. Sabu-sabu itu sisa dari yang telah mereka konsumsi.
“Untuk pengembangan lebih lanjut kasusnya telah ditangani satuan narkoba Polres Aceh Utara. Ini dikembangkan dulu, jangan-jangan ada jaringan lain dalam kasus narkoba ini,” kata Jafaruddin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved