Selangkah lagi nasib Gayus Tambunan memasuki tahapan baru. Rencananya, hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penyuap penegak hukum dan mafia pajak dalam kasus PT Surya Alam Tunggal itu. Sidang vonis Gayus Tambunan itu akan digelar, Rabu (19/01) sekitar pukul 10 pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Yusuf, mengemukakan hal itu, Selasa mlam (18/01).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim mengganjar Gayus 20 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta, subsidair enam bulan penjara. Jaksa membidik Gayus dengan empat pasal berlapis. Pertama, pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi. Tuduhannya, diduga memperkaya diri sendiri.
Kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Di sini Gayus dituding menyuap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
Ketiga, pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi karena telah memberikan sejumlah US$40.000 kepada Hakim Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
Keempat, jaksa menjerat Gayus dengan pasal 22 Jo pasal 28 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Pada persidangan pembelaannya, Gayus membantah semua tuduhan itu, "Saya ini bukan orang baik, tapi bukan juga penjahat." Intinya, dia menolak semua tuduhan dan minta dibebaskan dari segala tuntutan.
Dalam catatan polisi, Gayus masih menghadapi sejumlah kasus lain.Selain soal kasus paspor palsu, Gayus juga akan diperiksa sehubungan dengan 151 perusahaan yang ditanganinya saat masih berdinas di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Dari sini disebut-sebut Gayus terlibat kasus mafia hukum dan pajak.
Siang ini, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan hukuman terhadap Haposan Hutagalug, mantan pengacara Gayus, saat berperkara di PN Tangerang. Pengacara inilah yang dituding mengatur semua Kasus Gayus, termasuk soal suap dan rekayasa tuntutan. Tapi, Haposan membantah semua tuduhan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved