Dalam jawaban atas gugatan yang diajukan Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui bahwa yang dikutip dalam mengeluarkan SK adalah pendapat 2 hakim Mahkamah Partai Golkar, Djasri Marin dan Andi Mattallatta. Jawaban itu dinilai menjadi bumerang bagi Yasonna sendiri.
Setidaknya demikian penilaian kuasa hukum Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra terhadap jawaban Menkumham yang menjadi tergugat I dalam sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (13/04).
“Menkumham (dalam persidangan) 3 kali mengakui bahwa putusan Mahkamah Partai yang dikutip dalam membuat SK (kepengurusan Partai Golkar) bukanlah putusan Mahkamah Partai Golkar. Jawaban Menkumham menjadi bumerang bagi dirinya sendiri," ujar Yusril melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd.
Kata Yusril, dalam sidang lanjutan gugatan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar di PTUN hari ini, Menkumham mengakui putusan yang dikutip dalam mengeluarkan SK adalah pendapat dua hakim Mahkamah Partai Golkar Djasri Marin dan Andi Mattallatta. Sedangkan 2 hakim Mahkamah Partai Golkar lainnya Muladi dan Natabaya berbeda pendapat.
Ditambahkan Yusril, dengan jawaban itu, maka Menkumham membenarkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie bahwa Menkumham salah kutip putusan Mahkamah Partai Golkar. Dia menginformasikan sidang akan dilanjutkan Senin (30/4), untuk menyerahkan bukti dan mendengar keterangan ahli dari penggugat.
Sementara itu, dalam jawaban yang disampaikan, Menkumham menyatakan menolak dalil-dalil gugatan kubu Aburizal dan memohon PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Menkumham beralasan perkara itu bukan perkara Tata Usaha Negara melainkan perkara perselisihan parpol yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved