Sejumlah kalangan mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan anggota Polsek Menteng, yang tertangkap tangan menjadi kurir dalam suap Anggota Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah. Ada kesan seolah KPK takut menahan briptu AK itu karena konflik KPK-Polri yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kritik tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond J Mahesa kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/04). “KPK bubar saja kalau takut," ujar Desmond.
Desmond menegaskan, AK sebagai kurir bisa saja dijerat oleh KPK jika memang terlibat dalam kasus suap tersebut. Apalagi, dalam kasus-kasus sebelumnya, KPK juga kerap memroses kurir atau perantara suap.
Beberapa contoh, misalnya, kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), korupsi dana bansos di Bandung, serta kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
“Ini ada yang aneh dengan KPK. Pada akhirnya persepsi kita sederhana. KPK takut," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Desmond pun meminta KPK segera memberikan penjelasan ke publik mengenai pelepasan ini. Jika tidak, ujar dia, publik akan semakin bertanya-tanya terhadap kredibilitas lembaga anti korupsi itu. “Pimpinan KPK sekarang seperti mau melemahkan dirinya sendiri. Saya khawatir ini membuat adanya ketidakadilan," ucapnya.
Sebelumnya, aktivis Indonesia Corruption Watch juga mengecap KPK yang dinilai mulai tak bernyali. Koordinator Bidang Hukum ICW, Emerson Yuntho menuturkan bahwa Pimpinan KPK harus bisa menjelaskan kepada publik mengenai alasan melepas Briptu AK, yang diduga menjadi pengantar uang suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat (AH) kepada politisi PDI Perjuangan, Adriansyah.
“KPK menjadi tidak bernyali ketika berhadapan dengan oknum penegak hukum (polisi). Bahkan sekelas Brigadir polisi pun tidak memiliki keberanian" ujar Emerson, Minggu (12/04).
Emerson mengatakan, publik akan menilai bahwa KPK bertindak diskriminatif dengan melepas kurir tersebut. “Tanpa penjelasan yang masuk akal, publik akan menilai bahwa KPK melepaskan pelaku kejahatan dan bertindak diskriminatif. Karena hanya orang sipil yang diproses sedangkan kasus yang libatkan penegak hukum akan dilepas,” ujar dia
Ia mengatakan, publik akan mengaitkan kejadian ini dengan perkara dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan yang dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kemudian kembali ke Bareskrim Polri.
"Pasca pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan, publik punya kesan negatif bahwa KPK saat ini sudah berganti nama menjadi Kapok Periksa Kepolisian atau Komisi Pelindung Kepolisian. Jika KPK sudah mulai tidak bernyali, di situ saya merasa sedih," kata Emerson.
Sementara itu, Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskna, AK dilepas, karena setelah diperiksa 1X24 jam, belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. “Untuk kasus ini, setelah pemeriksaan 1x24 jam belum ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AK sebagai tersangka" ujar Priharsa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved