Bertambah lagi, pihak yang akan mengajukan intervensi (permohonan sebagai pihak terkait) atas uji materi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya politisi Gerindra Habiburokman telah mengajukan diri jadi pihak terkait dalam gugatan itu. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra juga berencana melakukan langkah serupa.
“Saya pertimbangkan untuk maju sebagai pihak terkait dalam pengujian undang-undang Pilkada yang diajukan oleh Pak Ahok sebagai balon petahana pilgub DKI di MK," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, kepada pers, Jumat (12/08).
Dalam permohonannya, Ahok meminta MK untuk menguji pasal 70 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal itu mengatur tentang kewajiban cuti bagi calon kepala daerah yang berasal dari petahana. Ahok keberatan dengan kaharusan dirinya cuti jadi jabatan Gubernur.
Dikatakan Yusril, sama seperti Ahok, dia juga memiliki legal standing untuk menguji UU Pilkada maupun maju sebagai pihak terkait. Apalagi, ia berpendapat bahwa seorang petahana haruslah mundur atau cuti ketika ia maju dalam Pilkada agar keadilan ditegakkan dan kecurangan dijauhkan.
“Seorang petahana yang tidak berhenti atau cuti potensial untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk curang dalam Pilkada. Saya menentang keras hal itu," tegas Yusril.
Ahok sebagai kandidat petahana Gubernur DKI, ujar Yusril, seharusnya berani bertarung secara kesatria, jujur dan adil serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan.
Alasan Ahok agar pasal cuti dihapuskan dari UU Pilkada karena sedang membahas APBD, dinilai Yusril, hanyalah akal-akalan yang tidak punya basis alasan konstitusional. “Saya akan membantah dan melawan argumentasi Pak Ahok di MK dan memohon agar MK menolak permohonannya demi keadilan dan kepastian hukum," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved