Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno dan mantan Pj Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenoek, hari ini, Jumat (12/08). Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumbar pada APBN-P tahun 2016.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, anggota DPR I Putu Sudiartana dan pengusaha Yogan Askan. “Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS dan YA," terang Yuyuk kepada pers, Jumat (12/08).
Reydonnyzar terlihat sudah hadir di KPK. Tak banyak pernyataan yang disampaikannya. “Ini saya memenuhi panggilan penyidik saja," ujarnya singkat, sebelum masuk ke Gedung KPK.
Dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga memeriksa tersangka Suprapto sebagai saksi untuk I Putu Sudiartana. Sedangkan tersangka lain yaitu Yogan Askan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suprapto.
Dalam kasus ini, Anggota Komisi III DPR Putu Sudiartana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima uang melalui transfer ke rekening Mukhlis, suami Novianti, staf pribadi Putu. Uang Rp500 juta diberikan kepada eks politisi partai Demokrat itu terkait proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar.
Selain Putu, KPK juga menetapkan 4 tersangka lain, yakni Novianti selaku staf pribadi Putu, Yogan seorang pengusaha, Suhaemi orang dekat Sudiartana dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumatera Barat bernama Suprapto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved