Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (12/10), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Meski diwarnai catatan penolakan dari Gerindra, aturan baru yang lebih dikenal dengan nama Perppu Kebiri itu disahkan menjadi UU oleh DPR.
Pengesahan DPR ini ditanggapi gembira oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembesi. Dengan disetujuinya Perppu tersebut menjadi UU, akan memantapkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. UU ini dapat segera menjadi rujukan hakim dalam menjatuhkan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual.
Perempuan kelahiran Manokwari, 1 Oktober 1958 ini menambahkan, untuk menjabarkan lebih lanjut UU Perlindungan Anak tersebut, pihaknya akan menyiapkan sejumlah aturan turunan. Setidaknya, ada 3 peraturan pemerintah (PP) yang akan digodok sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU tersebut.
Sarjana Bahasa Inggris Universitas Cendrawasih ini berharap semua pihak tunduk kepada aturan yang telah disahkan pemerintah dan DPR tersebut.
"Perppu ini sudah diterima sebagai Undang-Undang, kami siapkan sekaligus restitusi bagi korban kekerasan seksual. Kita tahu pro kontra banyak selama ini. Sudah diterima menjadi Undang-Undang, sudah ditentukan tambahan hukuman pidana yang berat, pidana mati dan pidana seumur hidup. Apa pun yang sudah disahkan sebagai UU kita harus tunduk terhadap Undang-Undang," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/10).
Kepada Elva Setyaningrum dari politikindonesia.com, Yohanna membeberkan sejumlah langkah yang akan dilakukannya pasca pengesahan tersebut. Berikut petikan wawancaranya.
Perppu Kebiri telah disahkan menjadi UU, apa tanggapan Anda?
Saya menyambut baik dan merasa lega dengan disetujuinya Perppu Kebiri menjadi UU. Ini akan memantapkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Dengan aturan ini, proses penetapan putusan pengadilan kepada pelaku kekerasan seksual makin dimudahkan.
Bahkan, sejumlah kasus yang sedang diproses di pengadilan saat ini bisa menjadikan UU tersebut sebagai landasan sebelum menjatuhkan hukuman. Jadi saya rasa, UU ini dapat jadi referensi hakim dan jaksa dalam proses penuntutan dan putusan di pengadilan.
Sebenarnya, ketika Perppu itu sudah ditandatangani Presiden, secara hukum sudah berlaku. Namun, kami melihatnya hal itu mungkin belum maksimal, maka dengan diundangkan Perppu tersebut, ini bisa dilakukan pemberatan hukuman atau ini bisa diberikan tambahan hukuman.
Pasca pengesahan ini, apa yang akan dilakukan?
Untuk menindaklanjuti disahkannya Perppu Kebiri menjadi UU, kami akan segera membuat 3 Peraturan pemerintah (PP). Ketiga PP itu akan menjadi petunjuk pelaksanaan teknis dari UU tersebut. Walaupun, tanpa PP pun sebenarnya, UU tersebut sudah bisa dilaksanakan penegakan hukumnya.
Nanti, kami bersama kementerian terkait, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM, ajab membuat PP untuk pelaksanaan ini. Jadi ada PP Rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri dan PP pemasangan Chips ditubuh pelaku.
Kami juga akan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan juga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membuat PP ini. Karena ini sudah menjadi UU, semua elemen masyarakat yang sempat menolak Perppu Kebiri ini disahkan, kita harap bisa menerimanya.
Jadi, mau tidak mau semua harus mendukung pemerintah. Kami berharap, PP ini bisa segera diselesaikan. Sehingga sosialisasi bisa dilakukan melalui pelatihan-pelatihan, training kepada aparat penegak hukum, hakim, jaksa dan pengacara, agar bisa mengoptimalisasikan tugas mereka yaitu mengangkat law inforcement ini. Sehingga pelaksanaan PP ini bisa berjalan dengan baik.
Dengan disahkannya Perppu tersebut, bagaimana nasib korban kekerasan seksual?
Dalam UU itu dipastikan korban kekerasan seksual akan mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi sosial.
Mengenai aturan soal ganti rugi korban kekerasan seksual tersebut, saat ini masih berupa draft dan akan dimasukkan dalam PP. Ada banyak aturan-aturan turunan yang nantinya akan masuk dalam PP itu dan masih kami bicarakan dengan lintas kementerian.
Khusus untuk rehabilitasi sosial, kami sudah membuat restitusi korban. Draftnya sudah disiapkan dan akan segera ditindaklanjuti. Yang jelas, para korban akan mendapat restitusi berupa penggantian, kalau tidak salah, ada sita-menyita, mendapatkan uang, termasuk rehabilitasi sosial.
IDI menolak pengesahan UU tersebut dan menolak jadi eksekutor?
Saya menganggap hal itu sebagai kewajaran. Tapi saya tetap meminta kepada IDI untuk tunduk terhadap UU yang sudah disahkan tersebut. Perppu ini sudah diterima sebagai UU. Walaupun kami tahu banyak pro dan kontranya selama ini, apa pun yang sudah disahkan sebagai UU, kita harus tunduk terhadap UU tersebut.
Kami juga akan mengajak IDI bersama-sama dengan Kementerian terkait untuk menyusun aturan PP yang berhubungan dengan mekanisme hukuman-hukuman itu.
Dengan pengesahan ini, apa harapan anda?
Saya berharap semua pihak bisa mematuhi dan mentaati keputusan tersebut. Perppu ini sudah menjadi UU, jadi mau tidak mau semua pihak harus tunduk terhadapnya. Saya pun yakin UU tersebut bisa menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebab, hukuman yang diberikan untuk kasus ini mampu memberikan efek jera. Seperti, hukuman mati, seumur hidup, hukuman kebiri, hukuman pengumuman identitasinya dan pemasangan chips di tubuh pelakunya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved