Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin, menyatakan, sikap lembaganya yang menyatakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikategorikan melakukan penistaan agama, yakni menghina Alquran dan menghina Ulama, tidak dalam konteks membahas tafsir. Maruf juga menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak manapun ihwal sikap resmi MUI tersebut.
"Justru kita tidak dalam konteks membahas tafsir, dan kita tidak munafik bahwa ada tafsir yang lain. Yang dibahas MUI itu ucapan yang mengatakan bahwa yang memberikan penafsiran seperti itu, dianggap membohongi. Jadi konteksnya cuma itu. Dan ayat itu dibohongi dengan surat Al-Maidah," jelas Maruf, di kantor MUI, Menteng, Jakarta, Kamis (13/10).
Seperti diketahui, pernyataan Ahokdi Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, "… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya.."
Maruf menambahkan, seseorang tidak bisa memberikan tafsir seperti yang dikatakan Ahok. "Jadi tidak boleh memberi tafsir seperti itu, itu adalah membohongi masyarakat. Itu tidak berarti menafsirkan cara konteks nya nggak kesana. Saya kira gitu," imbuhnya.
Maruf menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak manapun ihwal sikap resmi MUI terkait Ahok. "Tidak, tidak ada hubungannya dengan berbagai masalah hirik pikuk di luar, tidak ada tekanan, intervensi, dalam keluarkan sikap MUI," ujar Maruf.
Ia menambahkan, bila terdapat pernyataan dari pengurus MUI di luar konteks pernyataan resmi yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2016 lalu tersebut, itu merupakan pendapat pribadi. MUI, sambung dia, tetap memegang teguh sikap tersebut.
"MUI tetap teguh dengan pernyataan resmi tersebut karena menjadi bagian tugas MUI membimbing umat dan menjaga negara," ujar Maruf.
Seperti diketahui, MUI telah mengeluarkan pernyataan sikap merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Setelah melakukan kajian, MUI menyatakan, pernyataan Ahok dapat dikategorikan menghina Al Quran dan menghina ulama.
Pernyataan Ahok dianggap memiliki konsekuensi hukum. MUI merekomendasikan agar aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al Quran dan ajaran agama Islam, serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
MUI juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved