Terhitung mulai Jumat (05/06), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) mewajibkan semua instansi pemerintah dan perusahaan swasta menyediakan ruang menyusui, ruang penitipan anak (day care centre) dan fasilitas pelayanan kesehatan bagi pekerja perempuan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 tahun 2015.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan, regulasi ini dibuat dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang dalam kesehariannya ditinggal kedua orang tuanya untuk bekerja.
Ini sebagai jawaban atas wacana pengurangan 3 jam kerja untuk ibu yang dinilai tidak sesuai, dan dianggap bisa melemahkan upaya pemberdayaan gender.
Yohana mengatakan, penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan memperhatikan kepentingan perempuan dan anak, diharap mampu mendukung proses tumbuh kembang anak.
Guru Besar Universitas Cendrewasih Jayapura ini mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus dalam meningkatkan produktivitas perempuan dan laki-laki yang bekerja, baik di lingkungan instansi pemerintah maupun swasta, tanpa membedakan pembagian jam kerja mengingat keduanya adalah sumberdaya yang potensial dan handal.
Berbicara kepada Elva Setyaningrum dari politikindonesia.com di Kantor KPP-PA Jakarta, akhir pekan lalu, perempuan kelahiran Manokwari, Papua Barat, 1 Oktober 1958 ini bicara panjang lebar tentang kebijakan sarana kerja peduli anak yang diluncurkannya itu. Berikut petikannya.
Apa alasan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 tahun 2015 diterbitkan?
Regulasi ini untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang dalam kesehariannya ditinggal kedua orang tuanya untuk bekerja. Ini sebagai jawaban atas wacana pengurangan jam kerja bagi ibu yang menimbulkan pro kontra di kalangan aktivis perempuan.
Bukankah pengasuhan anak merupakan tanggung jawab orang tuanya?
Pengasuhan dan perlindungan anak di lingkungan kerja dan keluarga tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawab perempuan. Namun juga menjadi tugas dan tanggungjawab setiap orang yang berada disekitar lingkungannya. Karena anak merupakan potensi sumberdaya insan pembangunan yang wajib dilindungi hak-haknya dan dijamin tumbuh kembangnya.
Oleh karena itu kami terus berupaya memberikan perlindungan kepada anak yang dalam keseharian saat ditinggal kerja kedua orangtuanya. Sehingga mereka tetap merasa dekat dan terlindungi ketika berada tak jauh dari orangtua mereka. Selain itu, para orangtua yang menitipkan anaknya di day care juga bisa tenang bekerja.
Apa tujuan yang ingin dicapai dengan Permen ini?
Saya berharap dengan penerbitan kebijakan ini, diharapkan semua instansi menyediakan sarana kerja yang respsonsif gender dan peduli anak. Sarana kerja yang ikut memperhatikan kebutuhan anak serta proses tumbuh kembang anak sehingga anak bisa menjadi generasi yang berkualitas. Apalagi mengingat tugas mengasuh, melindungi, dan merawat anak tidak hanya tugas ibu saja tetapi juga ayah.
Bagaimana dengan tanggung jawab ibu yang bekerja itu sendiri?
Sebenarnya kesempatan melakukan pengasuhan dan perlindungan anak di tempat kerja diberikan juga kepada wanita bekerja yang sudah menikah dan masih dalam usia produktif, masih dalam masa menyusui dan memiliki anak usia balita. Kesempatan tersebut termasuk pemberian waktu bagi ibu untuk memerah ASI dan/atau memberi ASI ekslusif pada bayi selama waktu bekerja. Sarana kerja peduli anak ini membantu memfasilitasi sang ibu memenuhi tanggung jawab itu.
Apa respon dari kementerian dan lembaga terhadap beleid baru ini?
Sejak peraturan ini dibuat, KPP-PA terus melakukan sosialiasi. Kami menyiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaannya. Terutama mengenai hal-hal yang bersifat teknis terkait penyediaan sarana kerja reponsof gender dan peduli anak. Sosialisasi dilakukan juga dibarengi dengan kunjungan ke instansi tersebut. Untuk 7 hari dan selama 6 bulan ke depan, kami akan melakukan blusukan ke instansi baik swasta atau pemerintah. Ini juga untuk mengumpulkan data terkait jumlah instansi dan perusahaan yang sudah memiliki sarana kerja yang responsif gender dan yang belum.
Apakah ada pengecualian bagi kantor dan istansi terhadap kebijakan ini?
Kita tidak melihat apakah kantor tersebut berukuran kecil atau besar. Setiap instansi yang memperkerjakan perempuan yang memiliki anak, sudah seharusnya menyediakan sarana responsif gender, seperti ruang laktasi dan juga ruang penitipan anak.
Saat ini, instansi mana yang telah memiliki day care yang responsif gender?
Sepengetahuan saya, saat ini baru kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang sudah memiliki day care yang responsif gender. Saya berharap dengan adanya kebijakan ini semua perusahaan dan daerah ikut tergerak untuk punya day care. Selain perusahaan, universitas juga harus dilengkapi dengan day care yang responsif gender agar para siswa atau dosen yang sudah memiliki anak bisa menitipkan anaknya.
Apa syarat perempuan dapat melakukan pengasuhan dan perlindungan anak ditempat kerja?
Ada 3 kriterianya. Pertama, perempuan itu sudah menikah dan masih dalam usia produktif. Kedua, perempuan yang masih dalam masa menyusui. Ketiga, memiliki anak usia balita. Bagi mereka diberi kesempatan untuk memberikan ASI ekslusif pada bayi selama waktu kerja.
Apakah ada sanksi bagi kantor yang tidak memenuhi ketentuan baru ini.
Saat ini kewajiban day care atau fasilitas penunjang lainnya belum memiliki sanksi. Kami belum bisa memberikan sanksi tegas karena ini masih berupa Permen. Kami hanya berikan teguran.
Sanksi tegas akan diberikan, kalau Permen ini dinaikan menjadi Peraturan Presiden. KPP-PA tengah berupaya meningkatkan aturan ini menjadi Perpres, dengan demikian bentuk sanksi-sanksi yang lebih tegas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved