Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dimohonkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dalam praperadilan kali ini, Novel menggugat tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
"Hari ini sidang perdananya, ikuti saja," kata anggota tim kuasa hukum Novel, Ainul Yaqin, Senin (08/06).
Saat penggeledahan pada 1 Meli lalu, ada 25 barang yang disita penyidik dari kediaman Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, barang-barang tersebut dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Novel. Ada pun, barang yang disita Polri itu itu telah dikembalikan kepada Novel sejak 7 Mei 2015.
Meski begitu, pada 11 Mei 2015, Novel tetap mengajukan gugatan praperadilan atas tindakan penggeledahan dan penyitaan barang tersebut.
Selain gugatan praperadilan penggeledahan dan penyitaan barang milik Novel ini, sebelumnya Novel juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan dirinya. Sidang gugatan praperadian dirinya sudah berjalan sejak 29 Mei 2015, dan hampir memasuki tahap terakhir.
Sedangkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanannya, hari ini dijadwalkan memasuki tahap kesimpulan. Kedua belah pihak yakni Novel dan Polri akan mengajukan kesimpulan yang menjadi bahan pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan. Hakim tunggal Suhairi rencananya akan menjatuhkan putusan atas praperadilan itu, Selasa (09/06) besok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved