Walikota Semarang Soemarmo HS akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Soemarmo untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa (27/03).
“Hari ini, KPK memanggil SHS, Walikota Semarang untuk diperiksa sebagai tersangka," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers, Selasa pagi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Soemarmo sebagai tersangka sejak Jumat,16 Maret lalu. Soemarmo diduga sebagai inisiator suap dalam pembahasan APBD Semarang 2011-2012.
Diterangkan Johan, pemberian suap tersebut dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Semarang 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai.
Soemarmo dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Soemarmo terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD Semarang, Sumartono dan Agung Purno Sarjono, serta Sekda pada 24 Oktober 2011. Pada awalnya, KPK mendapatkan bukti Rp40 juta, namun setelah ditelusuri dana suap mencapai Rp400 juta. Di luar itu, disebut-sebut ada dana miliaran rupiah yang siap digelontorkan untuk memperlancar pembahasan APBD 2012.
© Copyright 2024, All Rights Reserved