Sampai saat ini blanko Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum kunjung datang dari Korlantas Polri. Namun Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodi Purnomo menjanjikan tidak lama lagi stok BPKB dan STNK akan terpenuhi.
"Ya, pertengahan Juli sudah ada,.Saat ini walaupun tidak ada stok BPKB dan STNK, polisi tetap melayani masyarakat terkait registrasi dan identifikasi (regindent) kendaraan bermotor,” kata Sambodo, Kamis (27/06).
Menurut Sambodo, untuk pengganti BPKB dan STNK tersebut, masih berupa dokumen seperti surat keterangan sementara yang disediakan Ditlantas Polda Metro."Solusi masih sama, kami dokumenkan dengan Surat Keterangan Sementara,' kata Sambodo.
Sebelumnya, Surat keterangan pengganti sementara ini diberlakukan seusai datangnya Surat Telegram Kapolri No: STR /72/II/2013 Tanggal 14 Pebruari 2013. Atas adanya surat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (BPKB) sementara seperti dilansir dari situs resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2013 lalu.
Dijelaskan untuk mengatasi kekurangan Materiil BPKB yang diperkirakan akan habis pertengahan April 2013, sebagai pengganti akan diterbitkan surat keterangan sementara yang berlaku maksimal 6 bulan sejak diterbitkan.
Sementara, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar berhati-hati dalam menjalankan proyek pengadaan BPKB dan STNK yang saat ini habis. Sebab dalam pengadaan materil BPKB dan STNK terdapat proses lelang yang terdapat banyak sekali kesempatan untuk melakukan tindak pidana korupsi
"Jangan sampai kasus sebelumnya terulang lagi,' kata Edi, Kamis (27/06).
Edi mengaku telah dihubungi pihak Korlantas beberapa hari yang lalu bahwa pengadaan BPKB dan STNK akan selesai bulan depan."Pertengahan Juli,' kata Edi.
Edi menegaskan agar janji yang dikeluarkan Korlantas Polri tentang batas waktu pengadaan pertengah Juli harus ditepati. Karena masyarakat butuh kepastian pelayanan dan sebuah legalitas dari kepemilikan kendaraan bermotor.
“Sekalipun ada solusi surat keterangan sementara, masyarakat tetap menginginkan blanko STNK dan BPKB yang asli. "Ini yang harus diperhatikan pihak kepolisian,' pungkas Edi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved