Pengamat politik, Ikrar Nusa Bhakti, Partai Golkar bisa menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ulang jika dasar hukum terpilihnya Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pernyataan Ikrar menyusul kabar bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar hasil Munas Agustus 2024 akan dibatalkan PTUN.
"(Jika dikabulkan PTUN), hasil Munas Golkar sebelumnya batal demi hukum, dan ini juga berarti membatalkan Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar beserta susunan pengurus lengkap (yang dibentuk Bahlil)," kata Ikrar Nusa Bhakti dikutip dari kanal Youtube-nya, pada Selasa (19/11/2024).
Putusan PTUN juga akan menganulis AD/ART kepengurusan Bahlil yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Konsekuensi politiknya, Golkar harus melakukan Musyawarah Nasional pada Desember 2024 ini dan berarti semua hasil Munas Golkar sebelumnya gugur," kata Ikrar.
Ikrar mengatakan, Bahlil tentunya harus mengundurkan diri sebagai Ketum Partai Golkar. Organisasi dari tingkat pusat sampai ke tingkat cabang juga harus mengacu pada putusan PTUN.
© Copyright 2024, All Rights Reserved