Meski dinyatakan bersalah menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah, mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, selamat dari keharusan menjalani hukuman penjara. Ia divonis 11 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan diri menjadi Bupati Sragen," ujar Ketua Majelis Hakim, Togar, membacakan putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (30/07).
Majelis hakim menyatakan, Untung belum perlu menjalani masa hukumannya dengan syarat ia harus melalui masa percobaannya.
Namun apabila dalam satu tahun masa percobaan, Untung melakukan tindak pidana lain, barulah masa tahanan 11 bulan tersebut harus dijalaninya.
Mendengar putusan hakim tersebut, Untung menyatakan pihaknya akan pikir-pikir. "Pikir-pikir, tanya sama lawyer saya saja. Saya lagi puasa ngomong," katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Untung, Suyatno Landung. Langkah pikir-pikir yang diambil olehnya berdasarkan pertimbangan salah satunya adalah tempo kejadian yang sudah terjadi 12 tahun lalu.
Sebelumnya jaksa penuntut mengajukan tuntutan satu tahun penjara terhadap Untung Wiyono. Pria berkaca mata tersebut didakwa melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat sebagai dakwaan primer dan Pasal 53 KUHP sebagai dakwaan sekunder.
Mantan Bupati Sragen tersebut terjerat kasus ijazah palsu SMA Sembada, Jakarta yang digunakan pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Sragen. Ia pun terpilih memimpin Sragen untuk periode 2000-2005 dan 2005-2010. Diketahui dari SMA Sembada, registrasi LAA dengan nomor 001054 yang digunakan Untung adalah milik siswi SMA N 6 Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved