Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menyatakan mantan Bupati Kepulauan Mentawai Edison Saleleubaja terbukti bersalah dalam kaus korupsi dana provinsi sumber daya hutan senilai Rp1,5 miliar. Ia dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (30/07). "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana provinsi sumber daya hutan Mentawai tahun 2003 dan 2004," ujar Ketua majelis hakim Jhon Effredi.
Disamping hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp66 juta. Jika dendan dan uang pengganti itu tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita negara untuk dilelang.
Sekedar catatan, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum yang menginginkan Edison divonis 8 tahun penjara.
Dalam vonis ini, pendapat hakim tidak bulat. Ketua majelis hakim Jhon Effredi menyatakan disenting opinion (perbedaan pendapt) dan menilai, terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi. Sedangkan 2 anggota majelis hakim yakni Zalekha dan Veri, berpendapat terdakwa bersalah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved