MASA transisi kepemimpinan nasional dari era Bapak Joko Widodo kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting dalam sejarah Indonesia ini, sebuah era yang dinanti oleh banyak masyarakat Indonesia atas perubahan baiknya.
Era di mana masyarakat menaruh harapan kepada pemerintahan yang baru dalam mewujudkan kebaikan bersama atas pertumbuhan ekonomi, pendidikan yang berkualitas, keadilan sosial, kesejahteraan sosial, demokrasi yang demokratis, supremasi hukum, dan nasionalisme serta SDM yang unggul. Semua kebaikan tersebut dinanti kehadiranya oleh masyarakat.
Banyak pandangan publik bahwa dengan pemerintahan yang baru ini ada sebuah asa yang begitu terasa dari pemerintahan Prabowo Subianto sekarang, di mana harapan-harapan baik tersebut ditunggu kehadiranya oleh Rakyat seantero Republik Nusantara.
Kehendak publik atas kebaikan bersama yang telah lama terabaikan kini terlihat tumbuh kembali di pundak pemimpin nasional yang baru, semoga harapan masyarakat tersebut bisa diwujudkan oleh Presiden Prabowo Subianto, sehingga negara kesejahteraan hadir adanya.
Negara kesejahteraan merupakan konsep yang menjadi utopia banyak manusia di dunia ini. Sebuah konsep Negara di mana masyarakatnya bener-bener ingin merasakan kesejahteraan, negara yang berkualitas, negara yang unggul dan bermartabat.
Negara kesejahteraan akan menjadi jawaban yang paling tepat atas hadirnya negara dalam memajukan kesejahteraan rakyat. Hal ini bisa menjadi keyakinan kita bersama karena globalisasi dengan ideologi neo liberalismenya secara empirik mengalami kegagalan pasar. Dan gagal dalam memberdayakan masyarakat menuju tidak sejahtera.
Pandangan di atas diperkuat dengan banyaknya fakta-fakta di lapangan tentang masih banyaknya masyarakat yang rentan, miskin dan tak berdaya atau powerless, selain itu negara juga belum mampu menciptakan sistem maupun kultur bagaimana masyarakat memiliki peluang untuk mengupgrade diri menjadi manusia yang memiliki sumberdaya berkualitas the great of people.
Hal ini terjadi salah satunya akibat dari sistem pasar bebas dan era society 5.0, era di mana teknologi menjadi bagian dari aktivitas kehidupan sehari-hari, di era ini masyarakat secara keseluruhan belum mampu mengupdate diri untuk mampu menangkap peluang sehingga memberikan dampak ketergantungan yang signifikan, akhirnya memunculkan kemalasan baru dan pengangguran serta berdampak pada employment rate negara rendah, gejala ini dalam ilmu kesejahteraan sosial dinamakan social illfare.
Konsep negara kesejahteraan atau welfare state adalah suatu model pemerintahan di mana negara memainkan peran utama dalam memastikan kesejahteraan ekonomi dan sosial rakyatnya.
Negara kesejahteraan berlandaskan pada prinsip social justice, economic justice, social empowerment, dan intervensi negara terhadap perlindungan warga negara, terutama pada rakyat miskin dan yang rentan atau kurang mampu.
Tujuan pendirian Negara Republik Indonesia pada dasarnya untuk mensejahterakan seluruh rakyat tanpa kecuali. Dengan kata lain negara Indonesia bertujuan untuk membentuk negara kesejahteraan.
Tujuan pembangunan nasional adalah peningkatan kesejahteraan sosial bukan hanya pada pertumbuhan ekonomi segelintir orang tetapi pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan selain itu juga pembangunan nasional juga untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar sosial dan ekonomi dari setiap warga negara agar mencapai suatu standar hidup yang layak.
Selain hal di atas negara kesejahteraan berkaitan dengan kebijakan sosial yang di banyak negara mencakup strategi dan upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya, di antaranya melalui perlindungan sosial yang mencakup jaminan sosial baik berbentuk bantuan sosial dan asuransi sosial, maupun jaring pengaman sosial.
Untuk menuju negara kesejahteraan tersebut pemerintah harus menyiapkan banyak variabel salah satunya adalah memastikan kesejahteraan sosial bisa terwujud dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam pandangan James Midgley dalam bukunya social development kesejahteraan sosial adalah suatu keadaan atau kondisi kehidupan manusia yang tercipta ketika berbagai masalah sosial bisa dikelolah dengan baik, ketika kebutuhan manusia dapat terpenuhi dan ketika kesempatan sosial dapat dimaksimalkan.
Sedangkan kesejahteraan sosial dalam pengertian pemerintah indonesia seperti yang dirumuskan dalam UU 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Dalam pemerintahan Prabowo Subianto sudah banyak mencanangkan program-program pemerintah yang mengarah pada kesejahteraan rakyat, adapun program-program tersebut; melanjutkan program jaring pengaman sosial dan perlindungan sosial dan asuransi, program subsidi, BPJS, PKH, beasiswa, pemberdayaan masyarakat dan stimulus bagi masyarakat yang membutuhkan.
Program infrastruktur di berbagai bidang, program peningkatan UMKM, dan ekonomi kreatif, Dana Desa, konektivitas jalan, petani milenial, makan siang gratis. Dan masih banyak program pro rakyat lainya, semua ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan negara yaitu mensejahterakan warga negaranya tanpa terkecuali.
Untuk lebih terwujudnya kesejahteraan masyarakat, pembangunan nasional tidak boleh hanya berkutat pada jaminan sosial dan tapi harus lebih dari itu.
Pembangunan Nasional harus diintegrasikan dari berbagai pembangunan, mulai dari pembangunan sosial, pembangunan infrastruktur, pembangunan ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan, dan lainya, dimana semua harus berorientasikan pada pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi serta bermuara pada kesejahteraan masyarakat, hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 1 dan UU 11/2009 tentang kesejahteraan sosial.
Semoga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menjadi pemerintahan yang jujur, adil, dan kuat demi mewujudkan negara kesejahteraan di negeri ini.
*Penulis adalah Sekretaris DPC Partai Demokrat Lamongan
© Copyright 2025, All Rights Reserved