Jaksa penuntut umum (JPU) kasus Bahasyim Assyifie bakal diperiksa Inspektur Pidana Khusus di bidang Pengawasan. Persoalannya, berlarut-larutnya sidang pembacaan tuntutan atas Bahasyim karena JPU tak kunjung menyelesaikan berkas tuntutannya.
Rencana pemeriksaan itu dikemukakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Marwan Effendi kepada wartawan, Kamis(13/01). Pemeriksaan internal ini dilakukan Kejaksaan Agung untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya.
“Saya sudah perintahkan inspektur pidana khsusus (jaksa pengawas) untuk memeriksa jaksa yang bersangkutan,” ujar Marwan.
Seperti, dalam sidang kemarin JPU kembali meminta penundaan pembacaan tuntutan terhadap Bahasyim. Dalam sidang sebelumnya, JPU juga meminta pembacaan tuntutan atas mantan Kepala Kantor Pajak (KPP) Jakarta VII, Jakarta Koja dan Jakarta Palmerah tersebut ditunda.
Pada sidang 3 Januari lalu, sidang ditunda dengan alasan JPU belum siap dan Bahasyim sakit. Lalu, pada sidang 10 Januari, JPU yang diketuai Jaksa Fachrizal itu kembali meminta penundaan dengan alasan berkas masih disusun. Di sidang kemarin, Majelis Hakim memberikan kesempatan terakhir pada Senin (17/01).
Ditegaskan Marwan, penundaan sidang karena ketidaksiapan JPU sampai tiga kali, tidak boleh terjadi. Jika hal itu terjadi artinya pengawasan melekat dari atasan langsung JPU tidak berjalan. “Tidak dibenarkan. Pengawasan melekat dari atasan JPU yang tidak jalan, kalau waskat jalan tidak akan terjadi hal itu," terang dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved