PT Bank Victoria International Tbk membantah tudingan Omar Hallak, warga negara Australia yang menjadi nasabahnya. Bank tersebut mengakui Omar menjadi nasabah, namun tidak pernah membobol dana di rekening nasabahnya yang bernilai Rp7 miliar itu.
Bantahan resmi ini disampaikan Susilowati, Corporate Secretary Bank Victoria dalam rangka keterbukaan informasinya ke bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (13/01). Hal ini terkait pengaduan Omar ke Polda Metro Jaya yang menuding pencairan dana melalui rekening tabungannya menggunakan tandatangan yang dipalsukan oleh pejabat Bank Victoria dalam kurun waktu 2004-2006.
Dikatakan Susilowati, Omar Hallak memang benar menjadi nasabah Bank Victoria sejak tahun 2002 di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muara Karang, Jakarta Utara.
Susilowati menerangkan, berdasarkan pemeriksaan intern yang dilakukan SKAI pada 22 Juli 2010, dan Kepala Operasional Kantor Pusat tanggal 30 September 2010, diketahui bahwa semua transaksi yang dilaporkan Omar, baik berupa penarikan/pemindahbukuan maupun transfer yang telah sesuai dengan sistem dan prosedur serta kelaziman Bank.
Semua transaksi tersebut telah ditandatangani oleh pemilik rekening (Omar), diverifikasi dan distempel tandatangan cocok serta diotorisasi oleh pejabat yang berwenang di KCP Muara Karang.
Atas dasar itu, Bank Victoria membantah melakukan pembobolan rekening nasabah. Apa yang dilaporkan Omar dan Kuasa hukumnya adalah tidak benar. “Patut diduga bahwa hal ini dilakukan semata-mata untuk mencemarkan nama baik Bank Victoria," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved